Trump Perintahkan Hukuman Mati Diterapkan Kembali di Ibu Kota AS - suara
2 min read
Trump Perintahkan Hukuman Mati Diterapkan Kembali di Ibu Kota AS
Presiden Donald Trump memerintahkan hukuman mati diterapkan kembali di Ibu Kota Amerika Serikat, Washington DC. Foto/Gedung Putih
WASHINGTON - Presiden Donald Trump telah memerintahkan hukuman mati diterapkan kembali di Ibu Kota Amerika Serikat (AS), Washington DC. Dalam perintahnya, dia ingin hukuman mati diberlakukan untuk kasus pembunuhan dan kejahatan kekerasan lainnya.
Menurut presiden, itu merupakan cara untuk membantu mencegah kekerasan di Washington DC.
Trump, pada hari Kamis, menandatangani memorandum yang menginstruksikan Jaksa Agung Pamela Bondi dan Jaksa AS untuk Distrik Columbia (DC), Jeanine Pirro, untuk menerapkan sepenuhnya hukuman mati jika bukti-bukti mendukung.
Penandatanganan memorandum perintah itu berlangsung di Gedung Putih, disaksikan oleh Bondi, Wakil Presiden JD Vance, Direktur FBI Kash Patel, dan pejabat AS lainnya.
Baca Juga: Aktivis Charlie Kirk Ditembak Mati di Depan Publik AS, Dikenal sebagai Pendukung Israel
"Hukuman mati di Washington," kata Trump saat menandatangani perintah tersebut, seperti dikutip dari Russia Today, Jumat (26/9/2025).
"Jika Anda membunuh seseorang, atau jika Anda membunuh petugas polisi, petugas penegak hukum—hukuman mati. Dan semoga tidak akan ada lagi. Kita telah melewati minggu demi minggu tanpa pembunuhan," paparnya.
Saat memperkenalkan memorandum tersebut, sekretaris staf Gedung Putih, Will Scharf, menggambarkan hukuman mati sebagai "salah satu pencegah paling ampuh yang kita miliki terhadap kejahatan kekerasan".
"Itu adalah bagian dari upaya Trump untuk menjadikan Washington kota yang aman dan terlindungi bagi penduduknya dan semua pengunjungnya," ujarnya.
Langkah ini menyusul tindakan keras pemerintah federal Trump yang menyeluruh terhadap kejahatan di ibu kota. Pada bulan Agustus, dia menggunakan Undang-Undang Home Rule 1973 untuk menyatakan keadaan darurat keamanan publik, menempatkan Departemen Kepolisian Metropolitan di bawah kendali federal dan mengerahkan ratusan pasukan Garda Nasional untuk mendukung penegakan hukum setempat.
Hukuman mati tidak lagi legal di Washington DC sejak Mahkamah Agung membatalkan undang-undang hukuman mati secara nasional pada tahun 1972.
Warga Washington DC juga menolak penerapannya kembali dalam referendum tahun 1992.
Meskipun pemerintah federal tetap berwenang menerapkan hukuman mati dalam kasus-kasus tertentu, upaya Trump untuk memperluas penerapannya di seluruh penuntutan kasus pembunuhan di Washington DC diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum dan politik.
Sebanyak 27 negara bagian AS saat ini mengizinkan eksekusi mati, sementara 23 negara bagian lainnya telah menghapus praktik tersebut.
Trump telah lama menganjurkan penerapan hukuman mati yang lebih luas sebagai pencegah kejahatan kekerasan. Dalam beberapa minggu terakhir, dia telah menyerukan hukuman mati bagi para pembunuh jurnalis Ukraina Iryna Zarutska dan aktivis konservatif Charlie Kirk.
Menurut presiden, itu merupakan cara untuk membantu mencegah kekerasan di Washington DC.
Trump, pada hari Kamis, menandatangani memorandum yang menginstruksikan Jaksa Agung Pamela Bondi dan Jaksa AS untuk Distrik Columbia (DC), Jeanine Pirro, untuk menerapkan sepenuhnya hukuman mati jika bukti-bukti mendukung.
Penandatanganan memorandum perintah itu berlangsung di Gedung Putih, disaksikan oleh Bondi, Wakil Presiden JD Vance, Direktur FBI Kash Patel, dan pejabat AS lainnya.
Baca Juga: Aktivis Charlie Kirk Ditembak Mati di Depan Publik AS, Dikenal sebagai Pendukung Israel
"Hukuman mati di Washington," kata Trump saat menandatangani perintah tersebut, seperti dikutip dari Russia Today, Jumat (26/9/2025).
"Jika Anda membunuh seseorang, atau jika Anda membunuh petugas polisi, petugas penegak hukum—hukuman mati. Dan semoga tidak akan ada lagi. Kita telah melewati minggu demi minggu tanpa pembunuhan," paparnya.
Saat memperkenalkan memorandum tersebut, sekretaris staf Gedung Putih, Will Scharf, menggambarkan hukuman mati sebagai "salah satu pencegah paling ampuh yang kita miliki terhadap kejahatan kekerasan".
"Itu adalah bagian dari upaya Trump untuk menjadikan Washington kota yang aman dan terlindungi bagi penduduknya dan semua pengunjungnya," ujarnya.
Langkah ini menyusul tindakan keras pemerintah federal Trump yang menyeluruh terhadap kejahatan di ibu kota. Pada bulan Agustus, dia menggunakan Undang-Undang Home Rule 1973 untuk menyatakan keadaan darurat keamanan publik, menempatkan Departemen Kepolisian Metropolitan di bawah kendali federal dan mengerahkan ratusan pasukan Garda Nasional untuk mendukung penegakan hukum setempat.
Hukuman mati tidak lagi legal di Washington DC sejak Mahkamah Agung membatalkan undang-undang hukuman mati secara nasional pada tahun 1972.
Warga Washington DC juga menolak penerapannya kembali dalam referendum tahun 1992.
Meskipun pemerintah federal tetap berwenang menerapkan hukuman mati dalam kasus-kasus tertentu, upaya Trump untuk memperluas penerapannya di seluruh penuntutan kasus pembunuhan di Washington DC diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum dan politik.
Sebanyak 27 negara bagian AS saat ini mengizinkan eksekusi mati, sementara 23 negara bagian lainnya telah menghapus praktik tersebut.
Trump telah lama menganjurkan penerapan hukuman mati yang lebih luas sebagai pencegah kejahatan kekerasan. Dalam beberapa minggu terakhir, dia telah menyerukan hukuman mati bagi para pembunuh jurnalis Ukraina Iryna Zarutska dan aktivis konservatif Charlie Kirk.
(mas)